Selasa, 18 Januari 2011

KUP . . . Riwayatmu Kini . . .

UU No. 28 Tahun 2007 alias Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) merupakan materi pertama yang diberikan pada semester 1 perkuliahan di STAN dalam spesialisasi Administrasi Perpajakan.

KUP menceritakan hak hak dan kewajiban Wajib Pajak (Yang mempunyai tanggungan pajak red) dan juga Fiskus yang dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak yang mempunyai wewenang terhadap nya. Selain itu, KUP juga mengatur sanksi - sanksi yang diberikan ketika WP ataupun Fiskus mencederai hak / kewajibannya.



Pertama kali diajarkan KUP sih ya tentang NPWP, PKP, SPT, dan menghitung sanksi perihal tersebut. Yah walaupun sedikit membingungkan tapi paling tidak otak ini masih bisa nerima pelajaran tersebut.


Selang paruh kedua semester pertama, KUP menjelaskan tentang penyitaan, sengketa, gugatan dan segala tetek bengeknya. Sumpah, ini semua bikin bengek deh ya, susaaaaaah minta ampun. Otak seperti tidak mampu untuk mencerna segala sesuatu tentang hal tersebut. Kalo kata Rossa sih "bagaikan berharap memeluk bulan" *malah nyanyi -____________________-" Bukunya juga besar dan berat nya minta ampun pokoknya -__________________-"

Ini nih Buku KUP yang segede gaban



Yah begitu lah KUP, derita nya tiada akhir tapi semua hal tersebut dapat berguna saat kita menjadi pegawai Direktorat Jendral Pajak kelak *amin Ya Allah
Seperti yang pepatah bilang, bersakit sakit dahulu bersenang senang kemudian. Kita usaha mati - matian hari ini untuk masa depan kita yang lebih baik untuk ke depannya. Semoga bermanfaat untuk UAS bulan depan dan bermanfaat hingga lulus dan menjadi pegawai DJP *amin Ya Allah.
Walau susah jangan menyerah *menyugesti diri sendiri haha
dan semoga kalian semua tidak menyerah dengan segala keadaan yang terjadi pada keidupan kalian, keep fighting guys :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar